Perbedaan Hak dan Kewajiban – Sudahkah memahami atau mengenal perbedaan hak dan kewajiban? Kedua istilah ini kerap ditemukan dalam satu pembahasan. Bahkan dalam satu kalimat, karena memang makna sekaligus aplikasinya saling berhubungan. Ketika membahas mengenai kewajiban maka nantinya akan membahas mengenai hak. Begitupun ketika dibahas sebaliknya. Definisi dari Hak Pertama yang perlu dipahami adalah definisi atau pengertian dari hak, sehingga bisa membedakannya dengan kewajiban. Hak secara harfiah memiliki pengertian sebagai apa saja yang bisa diperoleh atau didapatkan. Secara lebih mendetail hak diartikan sebagai apa saja yang bisa atau berhak untuk dilakukan dan tidak dilakukan. Ketika terjun ke tengah masyarakat maka akan dijumpai beragam bentuk hak. Bentuk hak yang beragam dipengaruhi oleh berbagai hal. Salah satunya dipengaruhi oleh unsur budaya yang disesuaikan dengan batasan secara sosial, hukum, maupun etika. Pada saat membahas masalah hak maka sifatnya akan universal dan mempengaruhi siapa saja. Tanpa peduli mengenai aspek jenis kelamin, agama, kebudayaan, maupun status sosial. Dalam konsep ini kemudian dikenal sebagai istilah hak asasi manusia. Setiap negara memiliki kewajiban untuk menjaga hak asasi manusia seluruh penduduknya. Memahami arti dari hak membantu seseorang untuk paham batasannya dalam berperilaku maupun berucap. Baca Juga Perbedaan Visi Dan Misi Definisi Dari Kewajiban Memahami lebih mendalam mengenai perbedaan hak dan kewajiban, tentunya juga perlu memahami definisi kewajiban. Kewajiban sendiri diartikan sebagai apa saja yang wajib untuk dilakukan. Kewajiban ini muncul bisa karena hukum, kebutuhan, maupun tugas. Untuk kewajiban hukum perlu dilakukan seperti mematuhi aturan hukum yang berlaku di suatu wilayah atau negara. Kewajiban moral lebih kepada kewajiban untuk menghormati orang yang lebih tua, menghormati orang yang posisinya lebih tinggi, dan lain-lain. Melaksanakan kewajiban dengan baik sesuai posisi akan menciptakan lingkungan atau suasana yang sehat. apabila seseorang hanya mengenal hak maka cenderung akan menimbulkan kondisi negatif. Maka bisa disimpulkan secara sederhana bahwa kewajiban ini menjadi batas untuk mendapatkan hak. Sehingga seseorang tidak berlebihan dalam menagih haknya yang kemudian mengurangi kenyamanan ataupun merugikan orang lain di sekitarnya. Penjelasan Mengenai Karakter Hak Dan Kewajiban Membantu mengenal perbedaan hak dan kewajiban secara lebih detail tanpa merasa ada ketimpangan. Ada baiknya menyimak beberapa uraian yang dijabarkan di bawah ini Baca Juga Perbedaan Cv Dan Pt 1. Perbedaan Dari Segi Definisi Perbedaan pertama antara kedua istilah ini bisa ditemukan dari definisinya. Sesuai dengan penjelasan di atas bisa diketahui perbedaan antara keduanya. Hak memiliki arti sebagai hak untuk bisa memiliki sesuatu maupun melakukan sesuatu. Hak ini sifatnya istimewa dan sifatnya personal artinya tidak universal. Sehingga ada seseorang yang memperoleh hak istimewa dilihat dari posisi maupun perannya dalam masyarakat dan organisasi. Hak istimewa juga bisa diberikan oleh orangtua kepada anaknya. Diberikan oleh sekolah kepada anak didiknya, dan dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebuah organisasi. Sementara untuk kewajiban diartikan sebagai apapun yang sifatnya wajib untuk dilakukan. Kewajiban sifatnya mengikat ketat tanpa bisa dilonggarkan, meski dalam beberapa kondisi bisa lebih fleksibel. Kewajiban ini muncul bisa karena aturan hukum, kebijakan orangtua, peraturan sekolah, maupun budaya masyarakat setempat. Apabila dilihat dari segi fungsi maka perbedaan hak dan kewajiban akan diketahui lebih detail. Hak berfungsi sebagai sebuah hadiah atau imbalan atas kewajiban yang ditunaikan seseorang. Beberapa jenis hak juga didapatkan tanpa perlu menjalankan kewajiban. Misalnya saja hak untuk bernafas, hak untuk hidup, dan juga hak untuk mendapatkan fasilitas tertentu. Kewajiban sendiri jika diperhatikan dari segi fungsi maka ditemukan definisi sebagai sesuatu yang wajib dilakukan atau dikatakan. Kewajiban bisa dikatakan sebagai tugas yang sifatnya harus ditunaikan. Ketika kewajiban ini sudah dijalankan maka pelakunya memiliki sejumlah hak. Maka adanya kewajiban bisa memunculkan hak istimewa. 3. Perbedaan Dari Segi Target Atau Ditujukan Untuk Siapa Menilik perbedaan lebih mendasar antara hak dan juga kewajiban maka perlu melihat targetnya. Hak diperuntukkan untuk perorangan dan bisa dirasakan sendiri oleh orang tersebut. Sementara untuk kewajiban ketika dilakukan maka akan mempengaruhi orang sekitarnya. Maka menunaikan kewajiban tidak hanya menguntungkan diri sendiri namun juga orang lain. Inilah alasan mengapa mesti paham apa saja perbedaan hak dan kewajiban supaya bisa dijalankan bersamaan. Jangan sampai terjadi ketimpangan, karena ketika seseorang hanya menuntut hak tanpa mau menunaikan kewajiban. Akan menciptakan kondisi negatif, misalnya memunculkan kisruh atau perselisihan. Lalai dalam menjalankan kewajiban juga menghambat pemenuhan hak orang lain. 4. Dilihat Dari Koneksinya Kepada Masyarakat Koneksi ke masyarakat juga menjadi aspek pembeda antara istilah hak dengan kewajiban. Pasalnya hak memiliki arti sebagai apa saja yang bisa didapatkan dari masyarakat. Sedangkan kewajiban adalah apapun yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Hak memiliki sifat lebih personal dan kewajiban bersifat lebih sosial. Menjaga ketertiban dan keteraturan di dalam lingkungan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari penunaian kewajiban. Kewajiban sekecil apapun yang bisa dilakukan nantinya akan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. 5. Perbedaan Dari Segi Hukum Memperhatikan perbedaan antara hak maupun kewajiban dari segi hukum juga akan dijumpai beberapa fakta menarik. Dilihat dari segi hukum hak ini sifatnya bisa ditantang di pengadilan, dan bisa dijadikan senjata untuk mempertahankan diri. Namun sebaliknya dengan kewajiban, karena ketika lalai maka tidak bisa didebat di depan hukum. Kewajiban yang dengan sengaja dilalaikan akan memberikan sejumlah sanksi, terutama dari sisi hukum. Sanksi ini tidak bisa didebat meskipun dalam beberapa kasus seseorang bisa mengajukan banding. Namun tujuannya tidak untuk keluar dari sanksi melainkan meringankan sanksi tersebut. Baca Juga Perbedaan Bangsa Dan Negara 6. Perbedaan Dari Dasar Penerapannya Apabila menilik perbedaan hak dan kewajiban dari sisi dasar penerapan maka akan mendapati perbedaan mencolok. Dikatakan demikian karena dari sisi dasar penerapan, hak diartikan sebagai hak istimewa seseorang. Hak ini diperoleh secara personal yang belum tentu didapatkan orang lain. Kewajiban sendiri dari sisi ini diartikan sebagai tugas seseorang dilihat dari akuntanbilitas dalam menjalankan tugas. Sifatnya juga cenderung personal karena tidak semua orang mendapatkan kewajiban yang sama. Kecuali untuk beberapa orang yang memang memiliki jabatan atau posisi yang sama atau setara. Maka sebuah kewajiban perlu dijalankan bersama-sama, dan mengikat setiap orang di posisi tersebut. Hak yang diperoleh ketika menjalankan kewajiban ini juga akan dirasakan oleh semua di dalamnya. Namun ketika salah satu diantara pengisi posisi ini bisa lebih mencolok. Maka akan memperoleh hak istimewa yang belum tentu bisa dirasakan yang lainnya. Hak merupakan sesuatu yang sifatnya istimewa sehingga memberikan fasilitas atau kemudahan bagi penerimanya. Hak ini bisa dijadikan senjata untuk mendapatkan kondisi yang nyaman. Namun perlu dimanfaatkan secara bijak untuk mencegah hak orang lain terhambat pemenuhannya. Sedangkan kewajiban memiliki ikatan yang sifatnya wajib dijalankan. Beberapa bentuk kewajiban bisa menghasilkan hak istimewa, dan beberapa memberi hak bagi orang lain. Memahami perbedaan hak dan kewajiban membantu menjalankannya dengan seimbang sehingga tidak memicu ketimpangan. Perbedaan Hak dan Kewajiban
Setiap pembaca yang cerdas tentunya sebelum mereka membaca atau mempelajari sebuah topik atau mempelajari sebuah permasalahan yang muncul di dalam sebuah literatur, maka pusat perhatian awal mereka akan tertuju kepada sebuah judul yang akan dibahas. Ini artinya dibutuhkan aktiiftas berpikir dalam menjalani kegiatan. Senada dengan apa yang dikemukakan oleh Nadiroh bahwa Berpikir merupakan salah satu kegiatan utama individu dalam menjalani berbagai aktivitas kehidupan Nadiroh, 2015. Apakah judul itu menarik atau tidak, semua bergantung kepada perspektif orang-orang yang membacanya dan apabila judul itu dianggap menarik, maka orang yang membacanya secara tidak langsung tertarik untuk membaca isi literatur tersebut. Begitupun sebaliknya, apabila judul itu dianggap tidak menarik – bahkan membacanya pun sudah membuat bosan – maka orang yang membacanya tidak akan menaruh perhatian kepada literatur tersebut dikarenakan sedari awal dalam membaca judulnya pun sudah tidak tertarik. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Nama Adhietya Febryan HerlambangNIM 1401617003Program Studi Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanMata Kuliah Perencanaan Pembelajaran PpknDosen Pengampu Prof. Dr. Nadiroh, Ujian Akhir SemesterHari, Tanggal Minggu, 30 Desember 2018Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Telaah KritisTentang Kegalauan’ yang Menghantui’ Pemerintah Indonesia Setiap pembaca yang cerdas tentunya sebelum mereka membaca ataumempelajari sebuah topik atau mempelajari sebuah permasalahan yang muncul didalam sebuah literatur, maka pusat perhatian awal mereka akan tertuju kepada sebuahjudul yang akan dibahas. Ini artinya dibutuhkan aktiiftas berpikir dalam menjalanikegiatan. Senada dengan apa yang dikemukakan oleh Nadiroh bahwa Berpikirmerupakan salah satu kegiatan utama individu dalam menjalani berbagai aktivitaskehidupan Nadiroh, 2015. Apakah judul itu menarik atau tidak, semua bergantungkepada perspektif orang-orang yang membacanya dan apabila judul itu dianggapmenarik, maka orang yang membacanya secara tidak langsung tertarik untukmembaca isi literatur tersebut. Begitupun sebaliknya, apabila judul itu dianggap tidakmenarik – bahkan membacanya pun sudah membuat bosan – maka orang yangmembacanya tidak akan menaruh perhatian kepada literatur tersebut dikarenakansedari awal dalam membaca judulnya pun sudah tidak tertarik. Berangkat dari paradigma di atas, maka dalam uraian ini akan disampaikan alasanmengapa memilih judul “Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara IndonesiaTelaah Kritis Tentang Kegalauan’ yang Menghantui’ Pemerintah Indonesia”.Dalam menentukan judul tersebut, tentunya ada satu pertimbangan yang sudah dipikirkan matang-matang yaitu dalam rangka memilih judul di atas, bukan semata-mata disesuaikan dengan apa yang sedang dipikirkan di kepala, melainkan pemilihanjudul di atas didasarkan kepada ketertarikan terhadap sesuatu yang membuatseseorang tertarik dengan apa yang ditulis. Ini artinya lebih menitikberatkan kepadasebuah daya tarik’ teks judul dalam memikat para pembaca. Sebelum kamu melakukan telaah kritis terhadap sajian’ judul di atas, ada baiknyakamu mengetahui tentang apa yang akan menjadi output atau manfaat setelahmempelajari dan menelaah dengan kritis topik ini. Sehubungan dengan itu, agar dapatmengetahui apa yang akan menjadi output atau manfaat dalam mempelajari topik ini,maka dari itu akan dijelaskan tujuan dalam memilih judul tersebut, yaitu pertama,dapat membuka pandangan setiap orang tentang Kegalauan’ yang melandaPemerintah Indonesia dalam melaksanakan pemenuhan Hak dan Kewajiban WargaNegara Indonesia. Lalu yang Kedua, membangun kesadaran masyarakat Indonesiaakan pentingnya melaksanakan Hak dan Kewajibannya sebagai Warga NegaraIndonesia. Kedua tujuan itulah yang akan bersinggungan dengan output atau manfaatyang akan kamu dapatkan nantinya apabila kamu mempelajarinya dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatuyang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat diterimaatau dilakukan oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntutsecara paksa olehnya. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harusdilakukan Paristiyanti Nurwardani, 2016. Sedangkan menurut Lubis dan Sodeli, Hak Warga Negara merupakan seperangkathak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota darisebuah negara Yusnawan Lubis, 2018. Kemudian ia juga mengatakan bahwa HakWarga Negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Kemudian Rusnilamenyatakan pendapatnya mengenai Kewajiban Warga Negara dan menurutnya Kewajiban Warga Negara adalah Kewajiban yang melekat bagi tiap-tiap warganegara, seperti halnya membayar pajak, membela tanah air, membela pertahanan dankeamanan negara, dan lain-lain Rusnila, 2016. Lebih lanjut Lubis dan Sodelimemberikan konsep sederhana mengenai Kewajiban Warga warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yanglebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesiamenghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepasapakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun kewajiban belanegara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia, sementarawarga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut YusnawanLubis, 2018. Jika berbicara mengenai Hak Warga Negara, secara umum Hak Warga Negaraterbagi menjadi dua, yaitu 1 Hak Sipil dan Politik, 2 Hak Ekonomi, Sosial danBudaya. Kedua Hak tersebut sudah menjadi bagian yang mutlak untuk didapatkanoleh Warga Negara Indonesia. Adapun perincian dari kedua hak tersebut dapat dilihatdalam Tabel 1. di bawah ini yang antara lain Tryanto, 2013Tabel 1. Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial, dan BudayaHak Sipil dan Politik Hak Ekonomi, Sosial dan BudayaHak Sipil;1. Hak untuk hidup dan tidak dihukummati2. Hak untuk tidak disiksa3. Hak Beragama dan Berkeyakinan4. Hak bagi kaum Minoritas untuk tidakmendapatkan Diskriminasi dari pihakmanapun5. Hak mendapatkan tempat tinggalHak Ekonomi;1. Hak atas pekerjaana. Hak upah yang layakb. Hak memilih pekerjaan2. Hak-hak Buruha. Hak atas kondisi kerja yang adilb. Hak membentuk dan bergabungdengan serikat kerja 6. Hak berkeluarga dan perlindungananak7. Hak untuk tidak diperbudak dalambekerjaHak Politik;1. Hak Berpendapat, berkumpul, danberserikat2. Hak Turut serta dalam pemerintahan,hak memilih dan dipilih dalam pemilu,dan akses informasi pemerintahan3. Hak mendapat pengakuan danpersamaan di depan Hukum4. Hak mendapatkan perlakuan adildalam proses hukum5. Hak dijadikan Subjek HukumHak Sosial;1. Hak mendapatkan Standard hidupyang layaka. Hak atas kecukupan Panganb. Hak atas Pemukimanc. Hak terbebas dari Kelaparand. Hak atas Jaminan Sosial2. Hak atas Kesehatan Fisik dan MentalHak Budaya;1. Hak atas Pendidikan2. Hak atas kehidupan Budaya dan IlmuPengetahuan Dengan demikian dapat ditegaskan kembali bahwa Hak dan Kewajibanmerupakan dua hal yang saling berkaitan dalam kehidupan sehari-hari. Apabilaseseorang dapat melakukan Kewajibannya, tentu ia akan mendapatkan Hak yangsudah seharusnya ia dapatkan. Hal tersebut seperti banyak kita jumpai dalamkehidupan sehari-hari, misalnya saja ketika seseorang melakukan pekerjaannyasebagai Kewajiban, kemudian di akhir bulan ia mendapatkan Haknya berupa hubungan Hak dan Kewajiban yang begitu penting namun terkadanghubungan itu dianggap sepele oleh sebagian orang-orang, maka sudah sepantasnyaHak dan Kewajiban itu dimaknai sebagai sesuatu yang penting dalam menjalanikehidupan agar tidak ada orang lain yang merasa dirugikan akibat pengingkaran Hakdan Kewajiban.Kegalauan’ Pemerintah Indonesia dalam memenuhi Hak dan Kewajiban warganegaranya Setelah mengamati substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia di atasmaka dapat diketahui apa penyebab Kegalauan’ Pemerintah Indonesia dalammemenuhi kedua komponen tersebut. kegalauan yang dimaksud disebabkan olehketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak adaakan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan Yusnawan Lubis, 2018. Ketidakseimbangan tersebut disebabkan karena terjadinya pengingkaran Hak danKewajiban Warga Negara Indonesia yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Untuk kasus pengingkaran Hak Warga Negara dapat dilihat dari kondisi yangsering terjadi, yaitu antara lain Yusnawan Lubis, 20181. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadikasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadappara pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukuptinggi, padahal Pasal 27 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagikemanusiaan”.3. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan,pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnyapenyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untukmemeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu”.5. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secarasepenuhnya amanat Pasal 31 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakanbahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.6. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiatdalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Sedangkan Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya,mulai dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikutYusnawan Lubis, 2018.1. Membuang sampah Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapitidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu- rambu lalulintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK,dan Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum,merusak jaringan Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajakkendaraan bermotor, retribusi parkir dan Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnyamangkir dari kegiatan sebagai Senjata’ dalam Membangun kesadaran MasyarakatIndonesia dalam melaksanakan Hak dan Kewajibannya Pendidikan terutama Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting diajarkankepada pelajar maupun Mahasiswa untuk membentuk karakter yang mulia sehinggadapat menjauhkan pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia untukkedepannya. Pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya adalah sebuah bentukpendidikan untuk generasi penerus yang bertujuan agar mereka menjadi warga negarayang berpikir tajam dan sadar mengenai hak dan kewajibannya dalam hidupbermasyarakat dan bernegara, juga bertujuan untuk membangun kesiapan seluruhwarga negara agar menjadi warga dunia yang cerdas Widodo, 2018. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan harusdigalakkan mulai dari tingkatan Sekolah sampai Perguruan Tinggi untuk membentuk generasi bangsa yang dapat melaksanakan Hak dan Kewajibannya sebagai WargaNegara Indonesia secara seimbang dan 2015. The Influence of Learning Strategis and Style of Thought on TheAbility of Students to Solve Environmental Problems. Jurnal PendidikanLingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan, XVI September 2015, 85– Nurwardani, D. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk PerguruanTinggi Cetakan I. Jakarta Direktorat Jenderal Pembelajaran danKemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan 2016. Pendidikan Kewarganegaraan Civic Education. Nilwani, Ed.Cetakan Pe. Pontianak IAIN Pontianak 2013. Regulasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Tingkat PPKn, Januari 2013, 11, 1– B. 2018. Membangun Kedewasaan Berpolitik Warga MasyarakatAkademis Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Pancasila DanKewarganegaraan, 31, 70–78. Retrieved from Lubis, M. S. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan KELASXII SMA/MA/SMK/MAK. S. P. Muhamad Taupan, Ed., KementerianPendidikan dan Kewarganegaraan Cetakan ke. Jakarta Pusat Kurikulum danPerbukuan, Balitbang, Kemendikbud. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
. 309 293 126 425 452 266 401 28